Menjaga Kualitas, Puslitbang LKKMO Bahas Terjemah Al-Qur’an Bahasa Kupang Juz 1-15
Kupang (Balitbang Diklat)---Dalam rangka menjaga kualitas hasil terjemahan, Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) dan Sekolah Tinggi Agama Islam Kupang membahas hasil terjemah Al-Qur’an Bahasa Kupang Juz 1-15 di Sylvia Hotel Kupang (NTT) dari 8-10 Agustus 2024. Kegiatan ini dihadiri Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Bahtiar Leo, Ketua MUI Kupang NTT diwakili Sekretaris Umum Husein Anwar, KaKanwil Kupang NTT diwakili Kabag TU Ibrahim Arif, Tim Puslitbang LKKMO, para budayawan, rohaniawan, akademisi, dan tim penerjemah.
Dalam sambutannya, Ketua STAI Kupang Bahtiar Leo mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari MoU yang sudah ditandatangani Kepala Puslitbang LKKMO dan STAI Kupang pada Maret 2024. Ia berharap pembahasan ini dapat memberikan koreksi dan rekomendasi agar hasil terjemahan dapat dipertanggungjawabkan.
“Hasil terjemahan Al-Qur’an Bahasa Kupang harus memiliki rasa bahasa. Lebih-lebih kita masih memiliki PR juz 16-30 yang harus kita finalisasi,” ujar Bahtiar, di Kupang, Kamis (8/8/2024). Ia mengharapkan dukungan dari berbagai pihak termasuk MUI Kupang, Kanwil Kementarian Agama Kupang, dan Puslitbang LKKMO.
Husein Anwar mewakili Ketua MUI Kupang menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan penerjemahan Al-Qur’an Bahasa Kupang. “Saya dukung lahir dan batin. Kegiatan ini merupakan acara yang luar biasa karena membutuhkan ketekunan yang mendalam dan tentu saja keikhlasan semata-mata untuk mengagungkan Firman Allah,” ujarnya
“Namun demikian, ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam penerjemahan, yaitu aspek struktur, leksikal, pemilihan dan perubahan kata per kata, kalimat, dan morfologi. Jangan lupa juga dengan tetap mengusung kearifan lokal Kupang,” sambungnya.
Ibrahim Arif mewakili Kepala Kanwil Kementerian Agama Kupang NTT mengapresiasi kegiatan ini karena dapat memperkaya khazanah budaya daerah. Menurutnya, kegiatan penerjemahan Al-Qur’an Bahasa Kupang bukan hanya sekadar alih bahasa, namun juga dapat berkontribusi dalam menyebarluaskan ajaran agama Islam yang mendalam bagi masyarakat kupang dalam konteks budaya dan kearifan lokal.
“Penerjemahan Al-Qur’an ke dalam bahasa Kupang sejatinya menjadi jembatan untuk memahami pesan-pesan ilahiah. PR selanjutnya adalah bagaimana agar ini dapat diakses dengan mudah dan dapat bermanfaat bagi umat,” tutur Ibrahim Arif.
Pada kesempatan ini, Kasubbag TU Sugeng Rianto mewakili Kapuslitbang LKKMO menegaskan bahwa pembahasan ini merupakan bagian dari uji publik untuk memastikan hasil terjemahan ini sudah sesuai dengan kaidah bahasa dan budaya masyarakat Kupang yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Beberapa poin yang harus menjadi bahan perhatian tim penerjemah adalah kehati-hatian dalam pemilihan diksi dan konsistensi. Kegiatan ini harus memiliki value. Oleh sebab itu, perlu masukan dari para ahli dan rekomendasi agar hasil penerjemahan ini dapat terjaga kualitasnya,” pungkas Sugeng. (Umi/NR)